Rabu, 02 Oktober 2013

Makhluk sosial

yaa, kita hidup di bumi ini sebagai makhluk sosial, tau dong? tau yah.. pastinya =) tapi kan yah, yang namanya jadi makhluk sosial itu ga semudah yg kita kira, berbagai perbedaan antara satu sama lain kan sulit buat di atasi. Yaah kayak cerita gue yang sekamar sama temen gue, padahal gue belum kenal lama sama dia. kadang dia baik, tapi ya itu namnaya hidup berdua harus saling berbagi dan itu sulit banget, ngalah sama ego masing2, tapi kalo kita terus yg ngalah gmn hayo? hmmm.... harus nya kan satu sama lain harus saling pengertian yah, ga gini... pleaseeee understand each other. please i wanna smile, and maybe next year i will not like this, i will choose my way being alone. maybe ? i dont know what will happen next in my life *aduh capruk banget dah. gatau deh gue juga galau sama keadaan gue sekarang. lagi SUPER BETE pokoknya :( yahh cuma blog yang bisa ngertiin aku, aku cuma bisa nulis ini di blog, gatau musti cerita ke siapa -___- hmm gmn yah? yaaa gitu deh, ahhh bete bete pokoknya!!!! terus kenapa dia itu watado banget plissss :((((  yahhh sekian dan terimakasih deh, sekian blog saya hahaha. ntar lah curhat lagi :::)

Selasa, 01 Oktober 2013

NEGARA


Pertemuan ke-4
Pokok bahasan : Negara
Sub pokok bahasan          :1. Latar belakang perlunya negara
2. Teori terjadinya negara
3. Pengertian negara
4. Unsur-unsur negara
5. Klasifikasi Negara
6. Sifat organisasi negara
7. Fungsi negara
8. Elemen kekuatan negara
v  Latar belakang perlunya negara
Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino (Srijani, 2009:3) didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial dan manusia sebagai makhluk politik. Manusia sebagai makhluk sosila memiliki sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa.Oleh karena itu menurut Thomas Hobbes keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kleompok dan masyarakat maupun penguasa yang otoriter. Karena menurutnya manusia dengan manusia memiliki sifat seperti serigala (homo homnini lupus)
Keberadaan negara sebagaimana uraian diatas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara yang mendapat legitimasi dari seluruh masyarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universal bagi pembentukan negara adalah pemilu. Pemilu merupakan wadah untuk melakukan kontrak sosial dengan cara memberikan suara kepada orang yang dipilih guna kepentingan keseluruhan rakyat.
v  Teori terjadinya negara
Banyak teori tentang negara yang menjelaskan bagaimana suatu negara terbentuk. Diantaranya :
a.       Teori kontak sosial
Teori kontak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat barat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tiiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dan lembaga negara. Penganut teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Rousseau.

1.       Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi hobbes keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu. Karenanya, menurutnya dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
2.       John Locke (1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun dia berpendapat bahwa keadaan alamiah merupakan sesuatu yang idea, tapi ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi teerjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting dmi menghindari konflik di antara warga negara
Dasar pemikiran kontrak sosial antara negara dan warganegara dalam pandangan Locke merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaaan pemimpin tidak pernah mutlak, tapi terbatas. Karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warganegara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warganegara yang tidak dapat dilepaskan sekalipun oleh masing-msing individu.
3.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Perjanjian warganegara untuk mengikat diri dengan suatu pemerintah dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara.
b.      Teori ketuhanan
Teori ini ditemukan di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktin ketuhanan ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ketuhanan terjadinya negara adalah kehendak tuhan didasari dari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan.
c.       Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya domniasi negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara.


v  Definisi negara
Negara berasal dari kata State (inggris), Staat (Belanda), dan Etaat (Perancis). Ketiganya sama-sama memiliki pengertian keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Defini negara menurut beberapa ahli :
1.       Negara menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau(1712-1778) dalam buku ilmu negara 1993, adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2.       Negara menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok yaitu pemerintahan, rakyat dan wilayah tertentu
3.       Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (2000( adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
v  Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pembentuk negara adalah sebagai berikut :
1.       Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu. Yang dimaksud dengan semua orang adalah penduduk indonesia dan negara lain (asing) yang sedang berada di Indonesia.
2.       Wilayah
Negara memiliki batas/teritorial yang jelas atas darat, laut, dan udara diatasnya. Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra yaitu samudra India dan Pasifik. Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadi jalur transportasi dunia. Dan menguntungkan karena terletak di wilayah perdagangan dunia.
3.       Pemerintah
Sistem pemerintah yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki hak preogratif untuk memilih dan mengangkat serta memberhentiksn para menteri. Sekarang ini, pemerintah pusat hanya memiliki kekuasaan pada bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum langsung.

v  Klasifikasi Negara
Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara, dan asa pemerintahan.
a.       Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasaan ada dua, jika penyelenggaraannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negatif dan apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk positif. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan, terdapat enam bentuk klasifikasi negara.
Jumlah
Bentuk
Bentuk
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok
Aristokrasi
Oligarki
Banyak orang
Demokrasi
Mobokrasi

Monarki               : Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh raja.
Tirani                     :Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang.
Aristrokrasi         : Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan       rakyat .
Oligarki                 :Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, namun untuk kepentingan beberapa orang tersebut.
Demokrasi          : Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat.
Mobokrasi          : Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja.
b.      Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu :
-          Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan terbagi menjadi dua, yaitu :
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu negara dengan sistem, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu negar dengan sistem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
-          Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yang berkuasa dalam negara federasi ini adalah negara bagian sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
c.       Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti :
1.       Menurut ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara sedang berkembang dan negara belum berkembang.
2.       Menurut politik
Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multipartai.
3.       Menurut sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan presidentil, parlementer, junta militer.
4.       Menurut ideologi bangsa
Negara liberal, negara komunis, negara fasis, negara agama.
v  Sifat Organisasi Negara
1.       Sifat Memaksa
Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan,
2.       Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
3.       Sifat Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya keharusan membayar pajak, membela negara, semua orang sama di hadapan hukum.
v  Fungsi Negara
Secara umum setiap negara memiliki empat fungsi utama, yaitu :
1.       Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu keamanan dan ketahanan negara. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2.       Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara menciptakan Undang-undang (UU) dan Peraturan pemerintah (PP) serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contohnya antara lain, UU SISDIKNAS, UU Pemilu.
3.       Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi Sumber daya alam (SDA) maupun Sumberdaya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Contohnya penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, bahan pangan.
4.       Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajibannya. Contohnya negara menegakkan sistem hukum melalui lembaga peradilan.
v  Elemen Kekuatan Negara
1.       Sumber daya manusia
Kekuatan negara tergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM dan semakin tinggi tingkat kesehatan maka negara akan semakin maju dan kuat.
2.       Teritorial Negara
Kekuatan negara juga tergantung seberapa luas wilayah negara, yang terdiri atas darat, laut dan udara juga letak geografis negara.
3.       Sumber daya alam
Kekuatan negara tergantung pada kondisi alam atau material bumi berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan.
4.       Kapasitas Pertanian dan industri
Sektor pertanian memengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur dan lauk pauk.
5.       Kekuatan militer dan mobilitasnya
Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan negara dalam mempertahankan kedaulatan negara
6.       Elemen kekuatan yang tdiak berwujud
Segala faktor yang mendukung kedaulatan negaraberupa kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional.