Demokrasi
atau borjuasi
Setelah
pemberlakuan UU No 20 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang diamandemen
oleh UU no 32/2004, otoritas pemberi konsesi pertambangan beralih ke
pemerintahan daerah : gubernur, bupati
atau walikota. Lisensi yg diberikan UU menjadi mesin ATM untuk menarik banyak
uang dari investor. Pemda tidak peduli apakah pemberian izin konsensi menabrak
aturan hukum atau tidak. Asal ada tambang, emas, nikel, batubara dan mangan di
bawah perut bumi semuanya digadaikan kepada koroprasi tambang. Pemberian izin
tiap tahun pun meningkat tajam. Merajanya korporasi lokal membuat pemda lebih
menempatkan diri sebagai sahabat investor daripada penyelenggara negara.
Transaksi, mulai dari perizinan hingga pengapalan bahan tambang, dipermudah.
Ketika ada warga setempat yang menuntut kedaulatan atas tanah, aparat militer
dan kepolisian mengokang senjata mengamankan aset investor tambang dengan dalih
pertambangan dapat meingkatkan penerimaan daerah, investasi, dan lapangan
kerja. Tak ada tanda2 rakyat sejahtera dr tamban. Pembangunan di daerah masih
bergantung pada pusat, sementara lapangan kerja menyempit. Aparatur daerah bak
borjuasi, rumah dan kendaraan mereka mewah-mewah. Pemda tak peduli dengan masa
depan pertambangan dan kedaulatan ekonomi.
Padahal,
otonomi daerah digagas untuk menegasi konsep pembangunan. Dengan otonomi daerah
diharapkan, lapangan kerja tersedia dan eksodus warga desa ke kota minimal.
Dengan menggerakan ekonomi lokal, lulusan sarjana tidak berebutan jadi PNS yang
menguras belanja negara. Namun. Otonomi daerah kini hampir tumbang, grup-grup besar
pada masa orde baru mendapat karpet merah dari penguasa sekarang melakukan deal
gelap dengan pemda.
Penetrasi korporasi,
lokal global menimbulkan desentralisasi korupsi. Pada masa orde baru, korupsi
di sektor pertambangan menyemut di pusat. Setelah pemberlakuan otonomi daerah,
korupsi berpindah ke lokal. Otonomi daerah hanya instrumen merekayasa
pengalokasian sumber alam di daerah. Padahal, rakyat berharap dengan otonomi
daerah kekuasaan itu lebih dekat dengan rakyat, sebagaimana tertuang dalam UUD
1945 tentang tugas negara memaslahatkan rakyat.
Selain
melanggar tata ruang, pemda tak transparan dalam lelang dan pembagian royalti
saat memberi konsesi. Karena itu, prosedur-prosedur ini perlu diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada kejanggalan BPK harus meneruskannya ke KPK
untuk ditertibkan sekaligus meredam perampasan kekayaan alam. Korupsi oleh
perusahaan tambang akan membunuh demokrasi kita. Penanganannya tak bisa biasa,
presiden harus melampaui prosedur dan konstitusi yang berlaku. Misalnya bersama
DPR, presiden mengeluarkan aturan hukum ketat agar memublikasikan semua cek
atau dana yang dikirim ke tingkat lokal. Pemda harus memublikasikan jumlah
hasil penjualan konsesi pertambangan dan jumlah bagi hasil untuk pusat-daerah
kepada rakyat daerah. Jangan kita jatuh kepada borjuasi yang gemar mengempaskan kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar