Kamis, 12 Desember 2013


Demokrasi atau borjuasi
Setelah pemberlakuan UU No 20 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang diamandemen oleh UU no 32/2004, otoritas pemberi konsesi pertambangan beralih ke pemerintahan daerah :  gubernur, bupati atau walikota. Lisensi yg diberikan UU menjadi mesin ATM untuk menarik banyak uang dari investor. Pemda tidak peduli apakah pemberian izin konsensi menabrak aturan hukum atau tidak. Asal ada tambang, emas, nikel, batubara dan mangan di bawah perut bumi semuanya digadaikan kepada koroprasi tambang. Pemberian izin tiap tahun pun meningkat tajam. Merajanya korporasi lokal membuat pemda lebih menempatkan diri sebagai sahabat investor daripada penyelenggara negara. Transaksi, mulai dari perizinan hingga pengapalan bahan tambang, dipermudah. Ketika ada warga setempat yang menuntut kedaulatan atas tanah, aparat militer dan kepolisian mengokang senjata mengamankan aset investor tambang dengan dalih pertambangan dapat meingkatkan penerimaan daerah, investasi, dan lapangan kerja. Tak ada tanda2 rakyat sejahtera dr tamban. Pembangunan di daerah masih bergantung pada pusat, sementara lapangan kerja menyempit. Aparatur daerah bak borjuasi, rumah dan kendaraan mereka mewah-mewah. Pemda tak peduli dengan masa depan pertambangan dan kedaulatan ekonomi.
Padahal, otonomi daerah digagas untuk menegasi konsep pembangunan. Dengan otonomi daerah diharapkan, lapangan kerja tersedia dan eksodus warga desa ke kota minimal. Dengan menggerakan ekonomi lokal, lulusan sarjana tidak berebutan jadi PNS yang menguras belanja negara. Namun. Otonomi daerah kini hampir tumbang, grup-grup besar pada masa orde baru mendapat karpet merah dari penguasa sekarang melakukan deal gelap dengan pemda.
Penetrasi korporasi, lokal global menimbulkan desentralisasi korupsi. Pada masa orde baru, korupsi di sektor pertambangan menyemut di pusat. Setelah pemberlakuan otonomi daerah, korupsi berpindah ke lokal. Otonomi daerah hanya instrumen merekayasa pengalokasian sumber alam di daerah. Padahal, rakyat berharap dengan otonomi daerah kekuasaan itu lebih dekat dengan rakyat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 tentang tugas negara memaslahatkan rakyat.
Selain melanggar tata ruang, pemda tak transparan dalam lelang dan pembagian royalti saat memberi konsesi. Karena itu, prosedur-prosedur ini perlu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada kejanggalan BPK harus meneruskannya ke KPK untuk ditertibkan sekaligus meredam perampasan kekayaan alam. Korupsi oleh perusahaan tambang akan membunuh demokrasi kita. Penanganannya tak bisa biasa, presiden harus melampaui prosedur dan konstitusi yang berlaku. Misalnya bersama DPR, presiden mengeluarkan aturan hukum ketat agar memublikasikan semua cek atau dana yang dikirim ke tingkat lokal. Pemda harus memublikasikan jumlah hasil penjualan konsesi pertambangan dan jumlah bagi hasil untuk pusat-daerah kepada rakyat daerah. Jangan kita jatuh kepada borjuasi  yang gemar mengempaskan kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar