Pluralitas
Puritanisme
Mencermati
opini “Pluralitas Islam Tatar Sunda” yang di tulis Asep Saeful Muhtadi. Minimal
tiga tesis utama yang ditatingnya. Pertama, merebaknya gesekan antar penganut
agama di Tatar Sunda kaitannya dengan realitas plural ormas Islam, padahal
kehidupan harmoni konon adalah khitah watak masyarakat Sunda. Kedua, pluralitas
keagamaan sebagai benteng perlindungan budaya. Ketiga, ormas Islam yang
kebanyakan bukan lahir di tatar sunda tautannya dengan realitas sosiologis
politik Sunda pituin yang mengkhawatirkan.
Ormas
yang dikedepankan justru adalah ormas yang lahir antara tahun 1910-1958.
Mancakup NU, Muhammadiyah, PUI, MUI, al-Irsyad, Persis, Mathlaul Anwar.
Ormas-ormas ini relatif tidak banyak menimbulkan “gesekan”, berwatak moderat
walaupun satu dengan lainnya berbeda dalam merespons budaya lokal.
Kemudian,
menjamurlah ormas Islam pasca reformasi yang memiliki karakter berbeda dengan
ormas-ormas tadi baik dari sisi agenda politik, strategi perjuangan ataupun
artikulasi amar makruf nahi mungkar yang dilakukannya. Sebut saja misalnya FPI,
jamaah islamiyah, hizbut tahrir Indonesia. Perlu di catat bahwa ormas-ormas
yang lahir pascareformasi mendapat sambutan yang meriah juga di tatar sunda.
Gerakan
islam semacam itu dipicu oleh posisi negara yang lemah, yang kemudian menjadi
medan basah bagi islam radikal. Berbeda misalnya pada tahun 1970-1999 pada saat
negara kuat, setiap gerakan keagamaan yang diindikasikan mengembangkan paham
dan gerakan yang dapat mengganggu stabilitas umum, bertentangan dengan
pancasila langsung tidak akan diterbitkan.
Tapi
beda keadaan sekarang dimana gerakan ini muncul sebagai cermin dari adanya
konflik ditengah masyarakat yang sedang kacau akibat hilangnya kekuatan
aparatur negara yang memiliki otoritas untuk menjaga tatanan sosial masyarakat.
Kalau
kita telusuri, sejatinya masyarakat sunda tidak mengenal bentuk keagamaan yang
berwatak radikal. Justru lebih dekat kepada tradisi penghayatan iman. Akhirnya,
kearagaman ormas itu akan menjadi benteng budaya manakala bukan hanya sekedar
berhenti sebatas pluralitas, tetapi juga “pluralisme” (teologi kerukunan)yang
menjadi haluan dasar prasyarat terbentuknya masyarakat berkeadaan. Pada titik
tertentu, keragaman ini akan membuat politik menjadi terpragmentasi. Keragaman
ini seharusnya bisa menambah wawasan dan menambah kerukunan antar suku dan
budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar