Kamis, 12 Desember 2013


Pluralitas Puritanisme
Mencermati opini “Pluralitas Islam Tatar Sunda” yang di tulis Asep Saeful Muhtadi. Minimal tiga tesis utama yang ditatingnya. Pertama, merebaknya gesekan antar penganut agama di Tatar Sunda kaitannya dengan realitas plural ormas Islam, padahal kehidupan harmoni konon adalah khitah watak masyarakat Sunda. Kedua, pluralitas keagamaan sebagai benteng perlindungan budaya. Ketiga, ormas Islam yang kebanyakan bukan lahir di tatar sunda tautannya dengan realitas sosiologis politik Sunda pituin yang mengkhawatirkan.
Ormas yang dikedepankan justru adalah ormas yang lahir antara tahun 1910-1958. Mancakup NU, Muhammadiyah, PUI, MUI, al-Irsyad, Persis, Mathlaul Anwar. Ormas-ormas ini relatif tidak banyak menimbulkan “gesekan”, berwatak moderat walaupun satu dengan lainnya berbeda dalam merespons budaya lokal.
Kemudian, menjamurlah ormas Islam pasca reformasi yang memiliki karakter berbeda dengan ormas-ormas tadi baik dari sisi agenda politik, strategi perjuangan ataupun artikulasi amar makruf nahi mungkar yang dilakukannya. Sebut saja misalnya FPI, jamaah islamiyah, hizbut tahrir Indonesia. Perlu di catat bahwa ormas-ormas yang lahir pascareformasi mendapat sambutan yang meriah juga di tatar sunda.
Gerakan islam semacam itu dipicu oleh posisi negara yang lemah, yang kemudian menjadi medan basah bagi islam radikal. Berbeda misalnya pada tahun 1970-1999 pada saat negara kuat, setiap gerakan keagamaan yang diindikasikan mengembangkan paham dan gerakan yang dapat mengganggu stabilitas umum, bertentangan dengan pancasila langsung tidak akan diterbitkan.
Tapi beda keadaan sekarang dimana gerakan ini muncul sebagai cermin dari adanya konflik ditengah masyarakat yang sedang kacau akibat hilangnya kekuatan aparatur negara yang memiliki otoritas untuk menjaga tatanan sosial masyarakat.
Kalau kita telusuri, sejatinya masyarakat sunda tidak mengenal bentuk keagamaan yang berwatak radikal. Justru lebih dekat kepada tradisi penghayatan iman. Akhirnya, kearagaman ormas itu akan menjadi benteng budaya manakala bukan hanya sekedar berhenti sebatas pluralitas, tetapi juga “pluralisme” (teologi kerukunan)yang menjadi haluan dasar prasyarat terbentuknya masyarakat berkeadaan. Pada titik tertentu, keragaman ini akan membuat politik menjadi terpragmentasi. Keragaman ini seharusnya bisa menambah wawasan dan menambah kerukunan antar suku dan budaya.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar