Kamis, 12 Desember 2013


Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Rencana pemerintah DKI Jakarta untuk melelang jabatan kepala sekolah mengundang pro dan kontra d ikalangan guru dan birokrat pendidikan. Kecemasan dampak lelang tampaknya menghinnggapi para birokrat pendidikan dan kepala sekolah yang menjabat. Sebaliknya, optimisme dan harapan baru justru muncul dari sebagian guru yang yakin lelang jabatan kepala sekolah akan secara signifikan mendorong kulaitas pendidikan di DKI jakarta. Persolan utama berkaitan dengan kepala sekolah adalah tata cara perekrutan dan pengangkatan kepala sekolah melalui penunjukkan oleh kepala dinas pendidikan.
Kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah dua jabatan yang sewarna karena jabatan pengawas sekolah selama ini juga didominasi oleh mantan kepala sekolah. Peran kepala sekolah sangat besar, memberi peluang dan menjadi penentu kunci seorang guru meraih jabatan kepala sekolah. Guru kritis yang kerap mengevaluasi kebijakan kepala sekolah dalam mengelola sekolah peluangnya tertutup untuk menjadi calon kepala sekolah.
Lain halnya dengan guru penurut yang tidak mempermasalahkan kebijakan kepala sekolah yang cenderung sering melanggar peraturan, akan berpeluang besar untuk menjadi calon kepala sekolah. Selama ini, ada sejumlah masalah dalam jabatan kepala sekolah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Pertama, tata cara pengangkatan kepala sekolah yang prosedurnya tak melibatkan pihak luar atau lembaga independen semisal dewan pendidikan, dapat ditafsirkan proses dan hasil perekrutannya tidak lagi didasarkan pada pertimbangan obyektif, tetapi yang dominan adalah pertimbangan subyektif.
Kedua, masalah antre calon kepala sekolah yang terlalu panjang di tingkat SMA. Akibatnya, ada calon yang sudah memasuki masa pensiun tidak kebagian menjadi kepala sekolah. Melihat masalah ini anenya pemerintah DKI Jakarta malah mengambil kebijakan mengadakan atau membuat daftar antrian yang panjang? Alhasil, bagaikan antre yang terlalu panjang, banyak calo yang menawarkan tiket dengan catatan memasang harga tiket yang mahal. Padahal, sesuai Permendiknas NO 28 Tahun 2010, pasal 3 ayat (2), waktu antre yang dimulai dari tahap persiapan sampai pengangkatan dan penempatan calon menjadi kepala sekolah hitungan waktunya dua tahun. Daftar antrian calon kepala sekolah yang lebih dari dua tahun merupakan pelanggaran hukum.
Ketiga, masalah kepala sekolah yang diparkir, yakni kepala sekolah yang sudah menjalani tugas selama dua periode (delapan tahun). Mereka ini masuk untuk masuk dalam daftar parkir untuk menjadi kepala sekolah pada periode ketiga, dengan waktu parkir 6 bulan- 24 bulan. Keempat, masalah penempatan kepala sekolah. Publik tak tahu dasar dan kriteria seorang calon kepala sekolah ditempatkan di suatu sekolah. Akhirnya kepala sekolah di sekolah favorit dianggap berkompetensi tinggi dan sebaliknya. Padahal seharusnya semakin rendah tipe sekolah, semakin berkompetensi calon kepala sekolah tersebut. Kelima, masalah mutasi kepala sekolah. Lelang jabatan kepala sekolah adalah salah satu langkah pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kelima masalah tersebut. Kepala sekolah sangat menentukan kemajuan suatu sekolah. Melalui lelang jabatan ini, diharapkan kepala-kepala sekolah berkualitas dapat mendorong kualitas sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar