Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Rencana
pemerintah DKI Jakarta untuk melelang jabatan kepala sekolah mengundang pro dan
kontra d ikalangan guru dan birokrat
pendidikan. Kecemasan dampak lelang tampaknya menghinnggapi para birokrat
pendidikan dan kepala sekolah yang menjabat. Sebaliknya, optimisme dan harapan
baru justru muncul dari sebagian guru yang yakin lelang jabatan kepala sekolah
akan secara signifikan mendorong kulaitas pendidikan di DKI jakarta. Persolan
utama berkaitan dengan kepala sekolah adalah tata cara perekrutan dan
pengangkatan kepala sekolah melalui penunjukkan oleh kepala dinas pendidikan.
Kepala
sekolah dan pengawas sekolah adalah dua jabatan yang sewarna karena jabatan
pengawas sekolah selama ini juga didominasi oleh mantan kepala sekolah. Peran
kepala sekolah sangat besar, memberi peluang dan menjadi penentu kunci seorang
guru meraih jabatan kepala sekolah. Guru kritis yang kerap mengevaluasi
kebijakan kepala sekolah dalam mengelola sekolah peluangnya tertutup untuk
menjadi calon kepala sekolah.
Lain
halnya dengan guru penurut yang tidak mempermasalahkan kebijakan kepala sekolah
yang cenderung sering melanggar peraturan, akan berpeluang besar untuk menjadi
calon kepala sekolah. Selama ini, ada sejumlah masalah dalam jabatan kepala
sekolah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Pertama, tata cara
pengangkatan kepala sekolah yang prosedurnya tak melibatkan pihak luar atau
lembaga independen semisal dewan pendidikan, dapat ditafsirkan proses dan hasil
perekrutannya tidak lagi didasarkan pada pertimbangan obyektif, tetapi yang
dominan adalah pertimbangan subyektif.
Kedua,
masalah antre calon kepala sekolah yang terlalu panjang di tingkat SMA.
Akibatnya, ada calon yang sudah memasuki masa pensiun tidak kebagian menjadi
kepala sekolah. Melihat masalah ini anenya pemerintah DKI Jakarta malah
mengambil kebijakan mengadakan atau membuat daftar antrian yang panjang? Alhasil,
bagaikan antre yang terlalu panjang, banyak calo yang menawarkan tiket dengan
catatan memasang harga tiket yang mahal. Padahal, sesuai Permendiknas NO 28
Tahun 2010, pasal 3 ayat (2), waktu antre yang dimulai dari tahap persiapan
sampai pengangkatan dan penempatan calon menjadi kepala sekolah hitungan
waktunya dua tahun. Daftar antrian calon kepala sekolah yang lebih dari dua
tahun merupakan pelanggaran hukum.
Ketiga,
masalah kepala sekolah yang diparkir, yakni kepala sekolah yang sudah menjalani
tugas selama dua periode (delapan tahun). Mereka ini masuk untuk masuk dalam
daftar parkir untuk menjadi kepala sekolah pada periode ketiga, dengan waktu
parkir 6 bulan- 24 bulan. Keempat, masalah penempatan kepala sekolah. Publik
tak tahu dasar dan kriteria seorang calon kepala sekolah ditempatkan di suatu
sekolah. Akhirnya kepala sekolah di sekolah favorit dianggap berkompetensi
tinggi dan sebaliknya. Padahal seharusnya semakin rendah tipe sekolah, semakin
berkompetensi calon kepala sekolah tersebut. Kelima, masalah mutasi kepala
sekolah. Lelang jabatan kepala sekolah adalah salah satu langkah pemprov DKI
Jakarta untuk mengatasi kelima masalah tersebut. Kepala sekolah sangat
menentukan kemajuan suatu sekolah. Melalui lelang jabatan ini, diharapkan
kepala-kepala sekolah berkualitas dapat mendorong kualitas sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar