Kamis, 12 Desember 2013


Memerintah Berbasis “CSR”
Lebih kurang dua bulan wali kota Bandung telah terpilih, apa yang dirasakan publik Kota Bandung? Sebagian publik beranggapan wali kota belum berbuat apa-apa. Namun, sebagian beranggapan sebaliknya. Tentu, banyak hal yang telah diperbuat Ridwan Kamil dan Oded M Danial baik yang sifatnya masih berupa gagasan dan wacana maupun yang sudah dieksekusi menjadi kebijakan dan tindakan. Perkembangan paling mutakhir, wali kota Bandung menggagas eksekusi kebijakan pembangunan fasilitas publik di Kota Bandung dengan menggandeng pengusaha swasta maupun BUMN melalui dana-dana corporate sosial responsibility (CSR).
 Dengan lain kata, dapat dikatakan wali kota Bandung saat ini pemerintahannya memerintah dengan berbasis CSR. Yakni, mengandalkan dana-dana CSR dari beberapa pengusaha swasta, industri perbankan, maupun BUMN dan BUMD. Strategi yang dijalankan RK Oded, mengawali pemerintahannya dengan mendayagunakan dana-dana CSR merupakan pilihan yang tepat di tengah-tengah transisi pemerintahan dari rezim lama ke rezim baru yang masih disolidasikan yang tentu akan memakan waktu relatif cukup lama.  Semntara itu, konsolidasi birokrasi harus dilakukan berkenaan dengan kekosongan bebrapa jabatan struktural maupun perlunya pengecekan kembali ihwal keberadaan para pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung guna kesiapan menjalankan visi dan misi kepemimpinan kota baru.
Kecenderungan pergeseran paradigma dalam pemerintahan ari paradigma government ke paradigma governance, dari yang serbapemerintah ke multistakeholder yang menekankan kepada proses tata kelola kepemerintahan yang baik (good governnace). Program dan kegiatan yang dicanangkan akan ditawarkan melalui pendanaan CSR, antara lain meliputi program lingkungan mencakup subprogram keindahan lingkungan 5 kegiatan an subprogram kebersihan 15 kegiatan.
 Program kesehatan 9 kegiatan, program pendidikan 11 kegiatan, dan program ekonomi masyarakat 5 kegiatan. Total pendanaan yang iperlukan untuk keempat program tersebut diperkirakan 746 miliar dan 54 juta rupiah. Tentu apabila kegiatan ini dapat berjalan, merupakan kontribusi yang signifikan dari para pelaku usaha di Kota Bandung dan sekaligus merupakan awal yang baik dari pemerintahan Kota Bandung. Tinggal berikutnya bagaimana anggota DPRD, birokrat, an warga Kota Bandung sendiri dapat proaktif untuk ikut serta di dalam memelihara kelanjutan program dan kegiatan pembangunan kota Bandung.
Prinsip-prinsip good governance seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi merupakan prinsip-prinsip pokok yang harus senantiasa menjadi komitmen dan harus dijalankan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Bandung. Alangkah baiknya jika pemerintah pusat dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip good governance pada kegiatan kepemerintahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar