Uji
Kepahlawanan
Di negara lain, uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sepertinya sudah cukup untuk
menghasilkan pejabat negara yang baik dan terpuji. Namun, di republik ini
nyatanya belum cukup. Terbukti dengan banyaknya pejabat negara hasil uji
kelayakan dan kepatutan yang tertangkap basah oleh KPK. Berbagai istilah
kepahlawanan kini bermunculan, di antaranya pahlawan tanpa tanda jasa, pahlawan
devisa. Definisi pahlawan nasional menurut UU No.20/2009 adalah gelar yang
diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan
penjajah di wilayah yang sekarang menjadi NKRI yang gugur demi membela negara.
Menyimak definisi pahlawan nasional menurut UU No.20/2009, sepertinya mudah
menjadi pahlawan nasional.
Dengan mengingat kenyataan
pahit yang sangat memilukan seklaigus memalukan yang terjadi pada para pejabat
negara yang terjerumus pada tindak pidana korupsi bahkan disertai dengan
perbuatan bejat moral lainnya. Juga dngan melihat bahwa sebetulnya masih banyak
orang di negeri ini yang berjiwa pahlawan. Maka uji kelayakan dan kepatutan
yang selama ini dilaksanakan untuk menyeleksi para calon pejabat negara perlu
dikaji ulang. Desain baru kiranya perlu dibuat agar dapat menjaring para
pejabat negara yang unggul dalam arti tidak cukup sekedar berilmu dan memiliki
keterampilan di bidangnya, tetapi juga berintegrasi moral luhur. Uji
kepahlawanan dapat di jadikan salah satu model untuk mendapatkan para pejabat
negara yang berintegrasi moral tinggi. Uji kepahlawanan bukanlah merupakan uji
fisik, yaitu berperang melawan musuh dengan mengangkat senjata, melainkan
berupa uji nyali dan integritas moral para calon pejabat negara yang didesain
oleh para ahli di bidangnya disesuaikan dengan jabatan yang akan diemban oleh
para peserta.
Uji kepahlawanan tanpa
tes khusus dapat pula diterapkan oleh segenap elemen bangsa yang memiliki hak
pilih pada pemilu tahun depan untuk memilih anggota legislatif dan presiden
yang memiliki rekam jejak kepahlawanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar