Kamis, 12 Desember 2013


Uji Kepahlawanan
Di negara lain, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sepertinya sudah cukup untuk menghasilkan pejabat negara yang baik dan terpuji. Namun, di republik ini nyatanya belum cukup. Terbukti dengan banyaknya pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan yang tertangkap basah oleh KPK. Berbagai istilah kepahlawanan kini bermunculan, di antaranya pahlawan tanpa tanda jasa, pahlawan devisa. Definisi pahlawan nasional menurut UU No.20/2009 adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang menjadi NKRI yang gugur demi membela negara. Menyimak definisi pahlawan nasional menurut UU No.20/2009, sepertinya mudah menjadi pahlawan nasional.
Dengan mengingat kenyataan pahit yang sangat memilukan seklaigus memalukan yang terjadi pada para pejabat negara yang terjerumus pada tindak pidana korupsi bahkan disertai dengan perbuatan bejat moral lainnya. Juga dngan melihat bahwa sebetulnya masih banyak orang di negeri ini yang berjiwa pahlawan. Maka uji kelayakan dan kepatutan yang selama ini dilaksanakan untuk menyeleksi para calon pejabat negara perlu dikaji ulang. Desain baru kiranya perlu dibuat agar dapat menjaring para pejabat negara yang unggul dalam arti tidak cukup sekedar berilmu dan memiliki keterampilan di bidangnya, tetapi juga berintegrasi moral luhur. Uji kepahlawanan dapat di jadikan salah satu model untuk mendapatkan para pejabat negara yang berintegrasi moral tinggi. Uji kepahlawanan bukanlah merupakan uji fisik, yaitu berperang melawan musuh dengan mengangkat senjata, melainkan berupa uji nyali dan integritas moral para calon pejabat negara yang didesain oleh para ahli di bidangnya disesuaikan dengan jabatan yang akan diemban oleh para peserta.
Uji kepahlawanan tanpa tes khusus dapat pula diterapkan oleh segenap elemen bangsa yang memiliki hak pilih pada pemilu tahun depan untuk memilih anggota legislatif dan presiden yang memiliki rekam jejak kepahlawanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar